Medan (ANTARA) - Polres Kota Besar Medan menggerebek layanan spa yang berada di Kecamatan Medan Barat karena beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Lokasi Spa Furla yang digerebek ini sangat sulit diketahui warga. Sebab di TKP tidak dipasang plang ataupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan di spa banyak mendapatkan keuntungan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di lokasi penggerebekan, Sabtu (17/7)
Baca juga: Polisi tangkap penjual obat COVID-19 lampaui HET di Sumut
Dari hasil penggerebekan layanan spa itu, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa seratusan alat kontrasepsi yang telah digunakan.
Petugas juga menangkapkan 21 orang yang merupakan karyawan, terapis dan juga seorang pengunjung. "Wanita-wanita yang diamankan ini mempunyai tarif tersendiri untuk orang yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti dan 21 orang tersebut ke Mako Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.. "Penggerebekan ini akan akan tetap berlangsung ke lokasi-lokasi spa yang banyak di Kota Medan," ujarnya.
PPKM darurat di Kota Medan diberlakukan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan angka penyebaran COVID-19.