Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan selama lima hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sudah sesuai harapan dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Berdasarkan hasil evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan pada hari kelima PPKM Darurat, aktifitas kegiatan di Kota Medan menurun drastis," ujar Panca di Medan, Sabtu (17/7)
Ia menyebutkan, mobilitas masyarakat pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sudah menurun.
"Hal itu karena masyarakat sudah mematuhi aturan PPKM Darurat, untuk sementara waktu tetap bekerja di rumah," ujarnya.
Panca berharap seluruh warga Kota Medan untuk terus mematuhi aturan selama PPKM Darurat diterapkan hingga 20 Juli 2021.Tidak ada gunanya TNI, Polri bersama pemerintah daerah bisa berhasil menjalankan PPKM Darurat Kota Medan tanpa dukungan dari masyarakat.
"Saya meminta kepada masyarakat apabila tidak ada kepentingan yang mendesak di masa PPKM Darurat untuk sementara waktu tetap berada di rumah," ucapnya.
Kapolda menambahkan, Polda Sumut menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Kota Medan.
Sebanyak 5.000 paket bansos dari Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemprov Sumut yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja terdampak PPKM Darurat Kota Medan.Kemudian 23.000 paket bansos di seluruh Provinsi Sumut.
Masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, seperti pedagang serta pekerja yang berpenghasilan rendah karena situasi pandemi COVID-19."Diharapkan paket bantuan sosial yang diberikan dapat meringankan masyarakat yang terkena dampak PPKM Darurat Kota Medan karena tidak bisa menjalankan usaha seperti biasa," kata jenderal bintang dua itu.
Kapolda Sumut: PPKM Darurat di Medan tekan penyebaran COVID-19
Sabtu, 17 Juli 2021 21:34 WIB 2001