Pemerintah Kota Medan menyiapkan bangunan bekas RSU Tembakau Deli menjadi tempat isolasi pasien COVID-19, sebagai antisipasi apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
RSU Tembakau Deli milik PTPN II ini berada di Jalan Putri Hijau, Medan. RSU ini merupakan rumah sakit modern pertama di Pulau Sumatera pada zaman Hindia Belanda.
Rumah sakit ini dibangun pada Tahun 1885, sejalan dengan pengembangan Kota Medan sebagai pusat industri perkebunan.
Baca juga: Pemkot Medan tambah tempat isolasi pasien COVID-19
Menurutnya, kondisi COVID-19 di Kota Medan masih terkendali. Hal itu dinilai berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit sekitar 63 persen.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan untuk menyediakan tempat tidur pasien COVID-19 minimal 30 persen dari total kapasitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Salah satu opsi adalah RSU Tembakau Deli milik PTPN II untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 di Kota Medan. Dari 3T (testing, tracing, treatment) itu, salah satunya adalah treatment," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau lokasi RSU Tembakau Deli, Sabtu (17/7).
RSU Tembakau Deli milik PTPN II ini berada di Jalan Putri Hijau, Medan. RSU ini merupakan rumah sakit modern pertama di Pulau Sumatera pada zaman Hindia Belanda.
Rumah sakit ini dibangun pada Tahun 1885, sejalan dengan pengembangan Kota Medan sebagai pusat industri perkebunan.
Baca juga: Pemkot Medan tambah tempat isolasi pasien COVID-19
Bobby menjelaskan bahwa nantinya bangunan bekas RSU Tembakau Deli itu tidak hanya untuk tempat isolasi, namun juga menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan pasien COVID-19 dengan kondisi ringan hingga berat.
"Kalau nanti diizinkan oleh Kementerian BUMN dan kami juga nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan, untuk bersama-sama berkolaborasi membangun rumah sakit darurat. Tentunya kami harus meminta izin untuk opsi-opsi yang kami lihat itu," ujarnya.
Menurutnya, kondisi COVID-19 di Kota Medan masih terkendali. Hal itu dinilai berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit sekitar 63 persen.
"Kalau dilihat dari aturannya itu, kami harus menyediakan minimal 30 persen. Saat ini rumah sakit rujukan kita masih 41, artinya saat ini kita masih berada di angka 24 sampai 26 persen dari rata-rata rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Medan sebut kemungkinan perpanjangan PPKM darurat hingga 2 Agustus
Baca juga: Wali Kota Medan sebut kemungkinan perpanjangan PPKM darurat hingga 2 Agustus
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan untuk menyediakan tempat tidur pasien COVID-19 minimal 30 persen dari total kapasitas.
"Sebenarnya kalau mau dipaksakan dengan rumah sakit yang ada ini masih memungkinkan, yakni dari 8.000 bed seluruhnya, 30 persen untuk pasien COVID-19. Namun kita baru ada 2.000 bed," katanya.
Wali Kota Bobby Nasution meninjau bangunan bekas RSU Tembakau Deli didampingi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dan Dirut PTPN II Irwan Peranginangin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021