Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap Safrizal (43) warga Jalan Pelabuhan Linkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 2,50 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, di Pangkalan Brandan, Rabu (14/7).

Relapang menyampaikan penangkapan terhadap Safrizal ini berdasarkan informasi dari warga, Selasa (13/7) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan amankan pelaku perampasan sepeda motor

Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka antara lain, hp tablet, satu kotak handphone, berisikan dua bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, berbagai merk handphone, dompet dan empat sekop terbuat dari pipet.

Sebelumnya petugas menerima informasi di kawasan Jalan Pelabuhan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah itu petugas langsung menuju kediaman tersangka masuk ke rumahnya dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan barang bukti di dalam kotak handphone, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021