Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II yang berlangsung 30 hari sejak 12 Juli hingga 10 Agustus 2021, di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akan dibuat 3 pos penyekatan yang diisi TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP AGUS Sugiyarso saat memimpin Apel Gelar Pasukan 'Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID- 19 Tahun 2021' Polres Tebing Tinggi, Senin (12/7), di Lapangan Apel Mapolres Tebing Tinggi.

Baca juga: Pasien COVID-19 Tebing Tinggi yang sembuh bertambah tiga orang

Disampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Aman Nusa II berdasarkan Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19

Adapun tiga  pos penyekatan yang akan dibuat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi direncanakan berlokasi di kawasan Terminal Bandar Kajum, Simpang Binjai dan di kawasan Pabatu.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021