Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II yang berlangsung 30 hari sejak 12 Juli hingga 10 Agustus 2021, di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akan dibuat 3 pos penyekatan yang diisi TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP AGUS Sugiyarso saat memimpin Apel Gelar Pasukan 'Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID- 19 Tahun 2021' Polres Tebing Tinggi, Senin (12/7), di Lapangan Apel Mapolres Tebing Tinggi.
Baca juga: Pasien COVID-19 Tebing Tinggi yang sembuh bertambah tiga orang
Disampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Aman Nusa II berdasarkan Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19
Adapun tiga pos penyekatan yang akan dibuat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi direncanakan berlokasi di kawasan Terminal Bandar Kajum, Simpang Binjai dan di kawasan Pabatu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021