Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK memimpin apel gabungan Gelar Pasukan Operasi Imbangan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Langkat.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Senin (12/7).

Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, Polres Langkat dirikan pos penyekatan di perbatasan Sumut-Aceh

Pada kegiatan itu juga diikuti TNI, Dinas Kesehatan Langkat, Satpol PP Langkat dan pejabat utama Polres diantaranya Waka Polres AKBP Hairil Sani SH, Kabag Ops Kompol M Arif Batubara SH SIK MH, Kasat Shabara AKP B Aritonang S.Sos, Kasat Intel AKP Lengkap Siregar SH, Kasat Lantas AKP Ali Umar SH.

Pada kesempatan itu Danu menyampaikan Polres Langkat melakukan apel PPKM ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Langkat, dengan melakukan penyekatan di perbatasan Sumatera Utara dengan Aceh.

Dimana pos penyekatan itu berada di Desa Halaban Kecamatan Besitang dan di Sei Karang Kecamatan Stabat. Selain itu melakukan penertiban dan penindakan ditempat kerumunan, seperti hajatan pesta. Kepada seluruh personel dapat bekerja dengan maksimal.

Penyekatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur  Nomor 188.54/26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tentang PPKM Mikro.

Untuk Sumatera Utara ada 12 daerah diperpanjang PPKM yaitu Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Padang Sidempuan dan Sibolga, kata Alihot Lubis.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021