Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

"Untuk itu jangan dilihat membuat kita kuatir, dan tetap menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Panca kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).

Ia menyebutkan, khusus untuk penyekatan akan diberlakukan di Kota Medan. Tetapi yang paling penting adalah mengenai instruksi Mendagri, siapa saja yang bekerja di saat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

Baca juga: Gubernur Sumut nilai PPKM Darurat di Kota Medan wajar

"Jadi, dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus menaati aturan PPKM Darurat. Namun untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen," kata jenderal bintang dua itu.

Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.

Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Baca juga: Kereta api Bandara Kualanamu dioperasikan untuk pekerja esensial dan kritikal

Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.

Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu di Lampung Kota Bandar Lampung, di NTB Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Sementara Provinsi Sumatera Utara adalah di Kota Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021