Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara memberlakukan ketentuan Kereta Api Bandara Kualanamu dan KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan mulai 12-20 Juli hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

"Kebijakan itu menyesuaikan dengan SE (surat edaran) Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan pada COVID-19," ujar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Sabtu (10/7).

Untuk memastikan pekerja sektor esensial dan kritikal, calon pelanggan KA Srilelawangsa dan KA Bandara Kualanamu wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga: Wali Kota Medan: Transportasi massal jadi angkutan masa depan

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Dia menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Baca juga: Jumlah penumpang kereta api di Sumut masih tren rendah

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ujar Daniel.

KAI, ujar dia, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah menekan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat," ujar Daniel.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021