Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, di Medan, Jumat (28/5), mengatakan saksi kooperatif dan bersedia menghadiri pemanggilan penyidik Polda Sumut.
Ia menyebutkan, saksi telah dimintai keterangan siang tadi dan sempat istirahat untuk makan siang.
Baca juga: Polda Sumut gencarkan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19
"Pemeriksaan saksi tersebut berjalan lancar," ujar Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR, dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dengan tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, di Medan, Jumat (28/5), mengatakan saksi kooperatif dan bersedia menghadiri pemanggilan penyidik Polda Sumut.
Ia menyebutkan, saksi telah dimintai keterangan siang tadi dan sempat istirahat untuk makan siang.
Baca juga: Polda Sumut gencarkan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19
"Pemeriksaan saksi tersebut berjalan lancar," ujar Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR, dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dengan tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021