Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5). 

Soalnya, pria 35 tahun itu menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun. 

Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja di perladangan tersebut. 

Baca juga: Miliki ganja, warga Mesir diamankan Polres Simalungun

Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter. 

Tersangka yang dijeput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu di sela pohon cabai di perladangan berjarak 7 Km dari rumahnya. 

Biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan dengan maksud untuk dijual. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021