Aparat kepolisian dari Unit Lantas Polsek Medan Baru, jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menggencarkan sosialisasi larangan mudik kepada para pengendara.
 
Sosialisasi larangan mudik tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto Medan dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan imbauan larangan mudik.
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Senin, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa aturan larangan mudik dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga: Doni Monardo: Warga tidak mudik untuk lindungi keluarga dari COVID-19
 
"Ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari," katanya.
 
Menurut dia, penundaan mudik juga sebagai salah satu bentuk "physical distancing", atau mencegah kerumunan massa saat mudik dengan menggunakan angkutan laut atau kapal penumpang maupun transportasi udara.
 
”Sayangilah diri anda, orangtua anda, keluarga, kerabat maupun teman anda dan masyarakat luas dengan menunda mudik sampai berakhirnya virus corona," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021