Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat menangkap M Joni Syahrial Sitepu (34), warga Dusin Pondok XIII Belbab, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, dengan barang bukti berupa 2,36 sabu-sabu.

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, SH, Sabtu (24/4), menjelaskan, hasil ungkap kasus narkotika ini pada Jumat (23/4) sekitar pukul 14.30 WIB, dari Dusun Vak XVIII Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.

Baca juga: Pelaku pembunuhan Rico Rampati peragakan 28 adegan rekonstruksi

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip kecil bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 2,36 gram, dompet warna merah dan 132 bungkus plastik klip kecil bening, dan satu timbangan elektrik.

Penangkapan bermula dari masuknya informasi kepada petugas lalu menggeledah sebuah rumah.

Baca juga: Polsek Besitang tangkap seorang pengedar sabu

Ada satu orang laki-laki yang dicurigai dan selanjutnya petugas menangkap tersangka dan menggeledahnya. Ditemukan di kantong celana sebelah kiri dua plastik kecil bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021