DPRD Kota Medan meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat agar mewaspadai kemungkinan lonjakan kasus virus corona setelah Lebaran tahun ini.

"Jangan buru-buru putuskan kontrak rumah sakit COVID-19 di Medan, tapi harus mempertimbangkan waktu terutama setelah Lebaran," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, di Medan, Kamis (22/4). 

Politisi PAN tersebut mengakui pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.13/2021.

Baca juga: Meninggal akibat COVID-19 di Tapsel bertambah lagi total sudah delapan kasus

Namun efektivitas penduduk di Kota Medan dalam mematuhi peraturan itu maupun pengawasan yang dilakukan satgas, lazimnya luput baik menjelang atau setelah Idul Fitri. 

Apalagi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut tidak memperpanjang kontrak salah satu rumah sakit di Kota Medan, yakni Rumah Sakit (RS) Martha Friska terhitung 1 Juni 2021.

"Kita khawatir, karena masih banyak masyarakat yang tidak patuh dan menyebabkan klaster baru. Untuk itu, kita imbau kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan," tutur Sudari yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan. 

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, mengatakan, kontrak kerja sama RS Martha Friska Medan sebagai rujukan utama COVID-19 tidak diperpanjang akibat jumlah pasien virus corona menunjukkan tren penurunan. 

RS Martha Friska Medan yang memiliki 110 kamar menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien COVID-19 sejak 2 April 2020.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021