Aparat Kepolisian Bahorok, Kabupaten Langkat, menangkap Erwinta Mielala (37) warga Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah, Kecamatan Bahorok, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 2,62 gram yang siap diedarkan di kawasan itu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Bahorok, Kamis, (11/3).
Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu itu dilakukan perugas Rabu (10/3) pukul 21.30 WIB, dari lokasi Dusun Terlok Desa Simpang Pulorambong, Kecamatan Bahorok.
Baca juga: Warga sembilan desa di Langkat berharap bisa berjualan di beram jalan kabupaten
Bersama tersangka pengedar ini diamanakan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan 12 ( dua belas) paket plastik transparan yang berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu (berat brutto 2,62 gram), sambungnya.
Yasir menyampaikan sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Bahorok melakukan patroli pada hari Rabu (10/3) sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Bahorok.
Kemudian ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Terlok Desa Simpang Pulorambong Kecamatan Bahorok, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika berupa sabu-sabu tepatnya di areal kebun sawit milik PT PP Lonsum PerkebunanTurangi.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu melakukan penangkapan.
Saat hendak ditangkap pelaku berusaha membuang alat bukti tersebut, namun berhasil ditemukan dan selanjutnya bersama tersangka dibawa untuk pengembangan kasusnya, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Bahorok, Kamis, (11/3).
Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu itu dilakukan perugas Rabu (10/3) pukul 21.30 WIB, dari lokasi Dusun Terlok Desa Simpang Pulorambong, Kecamatan Bahorok.
Baca juga: Warga sembilan desa di Langkat berharap bisa berjualan di beram jalan kabupaten
Bersama tersangka pengedar ini diamanakan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan 12 ( dua belas) paket plastik transparan yang berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu (berat brutto 2,62 gram), sambungnya.
Yasir menyampaikan sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Bahorok melakukan patroli pada hari Rabu (10/3) sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Bahorok.
Kemudian ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Terlok Desa Simpang Pulorambong Kecamatan Bahorok, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika berupa sabu-sabu tepatnya di areal kebun sawit milik PT PP Lonsum PerkebunanTurangi.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu melakukan penangkapan.
Saat hendak ditangkap pelaku berusaha membuang alat bukti tersebut, namun berhasil ditemukan dan selanjutnya bersama tersangka dibawa untuk pengembangan kasusnya, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021