Warga sembilan desa di Kecamatan Sawit Seberang, Kecamatan Batang Serangan, Kecamatan Padang Tualang, berharap bisa berjualan di beram jalan di Desa Tebing Tanjung Selamat pinggir jalan Kecamatan Padang Tualang.

Namun harapan mereka kandas, disebabkan pihak perkebunan melarang warga untuk berjualan, dan mereka mengadukan hal itu kepada anggota DPRD Langkat dari Partai Perindo, Kornel Sembiring, Kamis (11/3).

Atas pengaduan itu Kornel Sembiring langsung melakukan advokasi terhadap 700 warga yang dilarang berjualan oleh pihak Kebun Batang Serangan PTPN2.

Kornel Sembiring, anggota DPRD Langkat asal Daerah Pemilihan (Dapil) empat mengatakan bahwa ada ratusan warga dari sembilan desa yang mengadukan persoalan tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPRD Langkat RDP dengan korban penipuan

Kornel menjelaskan sebenarnya masyarakat berjualan di beram jalan yang merupakan jalan milik Kabupaten Langkat, bukan areal milik perkebunan sawit.

“Masyarakat itu berjualan di beram jalan Kabupaten Langkat, bukan di areal perkebunan sawit, jadi sebenarnya tidak berhak pihak perkebunan melarang.” tegas Kornel.

Sebelumnya juga warga sudah mengirim surat yang ditanda tangani oleh sembilan kepala desa ke pihak perkebunan, namun tidak diindahkan oleh pihak perkebunan.

Kesembilan Kepala Desa tersebut yaitu Kepala Tebing Tanjung Selamat, Desa Suka Ramai, Desa Sei Bemban, Desa Sei Litur Tasik, Desa Mekar Sawit, Desa Sei Musam, Desa Banjaran daj Desa Kuala Musam, Desa Kuala Pakih.

Seperti yang disampaikan seorang ibu Sutinah warga Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang, hanya ingin berjualan es saja di kawasan itu.

"Saat pandemi COVID-19 ini pendapatan keluarga terus semakin berkurang, untuk membantu suami mencari nafkah saya ingin berjualan es di sini," ujarnya.

"Kami berjualan di beram jalan Kabupaten Langkat bukan di lahan Perkebunan Batang Serangan," sambungnya.

“Kami hanya ingin membantu ekonomi keluarga di masa yang sulit ini, dari pada kami mencuri buah perkebunan lebih baik kami berjualan," tegasnya.

Untuk hal itu mereka pun berharap kepada Bupati Langkat Terbit Rencana PA bisa memberikan izin penggunaan beram jalan Kabupaten, untuk mereka bisa berjualan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19 ini.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021