Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara merubuhkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Baru pada Kamis.
 
Pantauan ANTARA di lokasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merubuhkan satu bangunan bertingkat tiga yang masih dalan proses pembangunan, dengan menggunakan alat berat eskavator.
 
Bangunan tersebut berada tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis merupakan bangunan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916.

Baca juga: Pemkot Medan akan jadikan kawasan Kesawan sebagai objek wisata kuliner

Baca juga: Pemkot Medan vaksinasi petugas layanan publik di kantor wali kota
 
Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan pemilik bangunan, untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut.
 
"Sudah kita peringati, kita surati. Tapi saya liat kemarin, sehari yang lalu masih kerja, kita ingatkan kalau kerja sekali lagi, kita bongkar," katanya.
 
Bobby mengimbau agar masyarakat tidak mengubah bentuk bangunan-bangunan yang berada di kawasan Kesawan, khususnya di seputaran Gedung Warenhuis yang merupakan cagar budaya.
 
"Ini peringatan untuk bangunan-bangunan yang lain, terkhusus di daerah Kesawan ini. Janganlah merubah bentuk, walaupun ada izinnya. Ikuti regulasinya, bentuk kita enggak boleh dirubah," katanya. 
 
Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan Ahmad Fauzi mengakui kesalahan merka terkait pembangunan gedung yang tidak memiliki IMB tersebut. 
 
"Ada sedikit kesalahan, kami mengakui. Kita mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini ke depannya menjadi kawasan yang lebih baik," katanya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021