Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 Pemkab Tapanuli Selatan telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
LKPD 2020 itu diserahkan langsung Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktaian Panjaitan yang didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo di Medan, Rabu (11/2)
Ketika dihubungi ANTARA, Kamis malam, Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu menyatakan, Pemkab Tapsel yang pertama menyerahkan LKPD TA 2020 ke BPK RI dari entitas 34 Kabupaten/Kota di Sumut termasuk Pempropsu.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Tapsel 245, sembuh 237, meninggal dunia 5
Penyerahan LKPD Tahun 2020 ini sekaligus untuk kali terakhir Syahrul M.Pasaribu selaku Bupati menyerahkan LKPD Pemkab Tapsel dan juga wujud tanggungjawab Konstitusinya dalam Pengelolaan Keuangan mengingat masa periodesasinya berakhir 17 Februari 2021 mendatang.
."Penyampaian LKPD ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran," jelasnya.
Lebih jauh Syahrul mengungkapkan, bahwa masa pandemi COVID-19 tidak saja telah mempengaruhi sektor kesehatan, sosial masyarakat hingga sampai keuangan baik daerah maupun negara yang merupakan tantangan yang harus dihadapi didalam penyelesaian LKPD TA 2020.
"Namun, alhamdulillah atas kerja kerja keras, taat azas, taat aturan, tepat waktu dan tepat sasaran maka Pemkab Tapsel telah meraih Opini WTP dari BPK RI sebanyak 6 kali berturut-turut mulai TA 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, sampai 2019," dan untuk TA 2020 diharapkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan tetap dapat diterapkan, kata Syahrul menceritakan.
Bahkan 'hadiah' enam (6) kali berturut meraih Opini WTP yang telah diterima Pemkab Tapsel berupa award dari Pemerintah RI berupa Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Rakca sejak 2015 hingga 2020 yang nilainya sebesar Rp. 149,89 Milyar.
"Hal ini adalah merupakan hal yang patut di pertahankan bahkan ditingkatkan dimasa yang akan datang," pesannya seraya berharap Pemkab Tapsel dapat mempertahankan opini WTP dari BPK atas LKPD TA 2020 untuk ke tujuh (7) kalinya.
Turut mendampingi Bupati Syahrul M.Pasaribu menyerahkan LKPD TA 2020 tersebut Kepala BPKPAD M.Frananda, SE dan Inspektur Daerah M.Ali Imran, SE.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
LKPD 2020 itu diserahkan langsung Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktaian Panjaitan yang didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo di Medan, Rabu (11/2)
Ketika dihubungi ANTARA, Kamis malam, Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu menyatakan, Pemkab Tapsel yang pertama menyerahkan LKPD TA 2020 ke BPK RI dari entitas 34 Kabupaten/Kota di Sumut termasuk Pempropsu.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Tapsel 245, sembuh 237, meninggal dunia 5
Penyerahan LKPD Tahun 2020 ini sekaligus untuk kali terakhir Syahrul M.Pasaribu selaku Bupati menyerahkan LKPD Pemkab Tapsel dan juga wujud tanggungjawab Konstitusinya dalam Pengelolaan Keuangan mengingat masa periodesasinya berakhir 17 Februari 2021 mendatang.
."Penyampaian LKPD ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran," jelasnya.
Lebih jauh Syahrul mengungkapkan, bahwa masa pandemi COVID-19 tidak saja telah mempengaruhi sektor kesehatan, sosial masyarakat hingga sampai keuangan baik daerah maupun negara yang merupakan tantangan yang harus dihadapi didalam penyelesaian LKPD TA 2020.
"Namun, alhamdulillah atas kerja kerja keras, taat azas, taat aturan, tepat waktu dan tepat sasaran maka Pemkab Tapsel telah meraih Opini WTP dari BPK RI sebanyak 6 kali berturut-turut mulai TA 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, sampai 2019," dan untuk TA 2020 diharapkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan tetap dapat diterapkan, kata Syahrul menceritakan.
Bahkan 'hadiah' enam (6) kali berturut meraih Opini WTP yang telah diterima Pemkab Tapsel berupa award dari Pemerintah RI berupa Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Rakca sejak 2015 hingga 2020 yang nilainya sebesar Rp. 149,89 Milyar.
"Hal ini adalah merupakan hal yang patut di pertahankan bahkan ditingkatkan dimasa yang akan datang," pesannya seraya berharap Pemkab Tapsel dapat mempertahankan opini WTP dari BPK atas LKPD TA 2020 untuk ke tujuh (7) kalinya.
Turut mendampingi Bupati Syahrul M.Pasaribu menyerahkan LKPD TA 2020 tersebut Kepala BPKPAD M.Frananda, SE dan Inspektur Daerah M.Ali Imran, SE.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021