DPRD Kota Medan mendesak pemkot setempat agar memiliki semangat dalam menjaga serta melindungi cagar budaya di ibu kota Provinsi Sumatera Utara sebagai warisan kota bersejarah.

"Dari bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (eks Portibi, red), kita mengharapkan Pemkot Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah," ungkap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan di Medan, Selasa (9/2).

Hal tersebut, lanjut dia, belajar dari kasus bangunan bersejarah di Jalan Ahmad Yani yang merupakan cagar budaya terletak di sekitar Lapangan Merdeka Medan dirubuhkan dan dibangun kembali tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkot Medan ingin bantaran sungai jadi ajang aktifitas ekonomi baru

Padahal dalam Undang-undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya negara harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. 

"Hari ini kita melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemkot Medan, sehingga bangunan bersejarah yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. Ini menjadi catatan penting bagi kita, dan kita tidak ingin menjadi preseden buruk ke depan," tegas politisi muda PKS ini.

Dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan dari semua pihak, terutama Pemkot Medan dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan cagar budaya agar menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah tersebut.

"Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada, maka diperlukan kesungguhan pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya merupakan suatu keharusan," tegas Syaiful.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021