Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Dana Desa tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan COVID-19.

Menurut Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.

Menurut siaran pers dari kementerian di Jakarta, Senin, Instruksi Mendes PDTT yang berlaku mulai 6 Februari 2021 itu ditujukan kepada para kepala desa di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang berada di dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Baca juga: Mendes: Total penggunaan dana desa capai Rp47,255 triliun

Mendes PDTT menginstruksikan para kepala desa di provinsi tersebut melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk mendukung PPKM skala mikro di desa.

Pemerintah desa juga diinstruksikan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan 
penanganan COVID-19 serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.

Mendes PDTT juga menginstruksikan pemerintah desa untuk membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sesuai keperluan, menyiapkan ruang isolasi desa, serta rutin memantau kondisi warga dan melaporkannya ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Dalam instruksinya, Mendes PDTT meminta para kepala desa di provinsi-provinsi dalam Zona PPKM Skala Mikro memastikan PPKM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendes PDTT juga meminta pemerintah desa membantu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, penelusuran kontak, dan penanganan pasien COVID-19.

Pewarta: Katriana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021