Madina (ANTARA) - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Kotanopan menetapkan dan menahan A, mantan Pj Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2023. Perbuatannya ini menyebabkan kerugian negara Rp. 251.439.560.-
Penahanan terhadap tersangka dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh Vinsensuius Tampubolon, SH, MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bersama Kasubsi Intel Datun, Freshly Newman Silalahi, SH dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, Senin (25) mengatakan, penahanan terhadap tersangka sebagai tahap lanjutan untuk keperluan penyidikan guna melanjutkan proses penuntutan nantinya.
"Penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap dana desa Tanjung Medan sebesar Rp. 251.439.560.- pada tahun anggaran 2023," katanya.
Jupri Wandy Banjarnahor mengungkapkan, tim penyidik dalam waktu dekat juga akan menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan.
"Untuk mempermudah penyelesaian penyidikan maka tersangka di tahan di Lapas Kotanopan dan setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Kacabjari Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon mengatakan, dalam perkara ini terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo dan pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi .
"Untuk keperluan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas III Kotanopan 20 hari ke depan. Dan kami juga akan terus melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana desa," tegas Kacabjari Kotanopan.
