Madina (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melaksanakan pengamanan dalam kegiatan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal, tahun anggaran 2021–2022, Kamis (30/10).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: Print-01/L.2.2.14.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 serta surat perintah operasi intelijen nomor: SP.OPS-03/L.2.28.2/Dip.4/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Kegiatan penyidikan dan penggeledahan dipimpin oleh Jaksa Penyidik Freshly Newman Silalahi, SH dan Leo Karnando Caniago, SH didukung oleh Tim Intelijen Kejari Madina, staf Cabjari Kotanopan, serta unsur pemerintahan setempat, seperti Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa TNI AD.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir dan rumah mantan Kepala Desa Huta Gambir
Tim Intelijen Kejari Madina melaksanakan pengamanan secara profesional dan terkoordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. Kehadiran tim juga memastikan situasi tetap kondusif di lapangan agar kegiatan penyidikan berlangsung lancar.
Dalam penggeledahan di rumah mantan kepala desa, kegiatan disaksikan langsung oleh istri yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Seluruh dokumen diamankan sebagai barang bukti dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan serta berita acara penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
"Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana serta menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ujar Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan akan terus menjaga integritas, profesionalitas, dan sinergitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
