Tempat hiburan dan rumah makan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara wajib tutup pada malam tahun baru 2021 guna mencegah terjadinya kerumunan massa di masa pandemi COVID-19.
 
"Pukul 21.00 WIB tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Medan, Kamis (31/12).
 
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan patroli terkait kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan.
 
"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan melaksanakan penertiban operasi yustisi baik itu dari satgas kota maupun provinsi," katanya.
 
Baca juga: Polda Sumut pecat 53 polisi sepanjang 2020
 
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru di rumah masing-masing.
 
"Saya yakin tidak akan mengurangi kegembiraan. Tidak perlu konvoi, arak-arakan, balapan liar atau yang lain," katanya.
 
Untuk mengantisipasi kerumunan, pihak kepolisian menutup lima titik ruas jalan di Kota Medan dimulai pada Kamis (31/12) pukul 19.00 WIB sampai dengan Jumat (1/1) pukul 06.00 WIB.
 
Adapun lima titik ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang dan Jalan Zainul Arifin.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020