Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel tersebut yakni penyalahgunaan narkotika. 

Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran 850 kg sabu sepanjang 2020

Ia menegaskan tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kabid propam cuma satu, langsung PDTH," tegasnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020