Unit Reskrim Polsek Sei Bingai mengamankan Oktapianta Sitepu alias Dokta warga Dusun Sangga Pura, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, karena mencuri baterai truk excavator, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (20/12).
Tersangka Oktapianta Sitepu alias Dokta ini juga sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/05 /VIII/2019/ RES, tanggal 22 Agustus 2019, katanya.
Baca juga: Polsek Sei Bingai amankan sepasang kekasih yang bunuh temannya
Penangkapan tersangka ini setelah dua rekannya Jon Fredi Ginting (menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura) dan Doni Sutedi (dikembakikan kepada keluarganya).
Seperti diketahui sebelumnya Selasa (20/8) sekitar pukul 05.30 WIB dengan berjalan kaki tersangka Oktapianta Sitepu alias Dokta bersama dengan Jon Predi Ginting (Menjalani Hukuman di LP Tanjung Pura) dan Doni Sutedi (Dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan Diversi) tiba di lokasi truk excavator milik Jasa Bangun parkir di Namo Nangka Dusun Lau Seridi, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kemudian tersangka mengajak kedua rekanya mengambil batrei excavator dan rekannya menyetujui kemudian tersangka bersama Doni Sutedi membuka baterai yang terpasang di excavator menggunakan kunci pas yang diambil didalam excapator setelah dua baterai dibuka kemudian disembunyikan dilokasi kebun sawit milik orang tua tersangka.
Lalu, pelapor bertemu dengan tersangka dan mengakui mencuri baterai bersama dua rekannya, kemudian pelaku dibawa kerumah Kadus untuk mediasi saat mengetahui akan dibawa ke Kantor Polisi tersangka melarikan diri hingga polisi mengeluarkan surat DPO, hingga akhirnya tersangka ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (20/12).
Tersangka Oktapianta Sitepu alias Dokta ini juga sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/05 /VIII/2019/ RES, tanggal 22 Agustus 2019, katanya.
Baca juga: Polsek Sei Bingai amankan sepasang kekasih yang bunuh temannya
Penangkapan tersangka ini setelah dua rekannya Jon Fredi Ginting (menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura) dan Doni Sutedi (dikembakikan kepada keluarganya).
Seperti diketahui sebelumnya Selasa (20/8) sekitar pukul 05.30 WIB dengan berjalan kaki tersangka Oktapianta Sitepu alias Dokta bersama dengan Jon Predi Ginting (Menjalani Hukuman di LP Tanjung Pura) dan Doni Sutedi (Dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan Diversi) tiba di lokasi truk excavator milik Jasa Bangun parkir di Namo Nangka Dusun Lau Seridi, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kemudian tersangka mengajak kedua rekanya mengambil batrei excavator dan rekannya menyetujui kemudian tersangka bersama Doni Sutedi membuka baterai yang terpasang di excavator menggunakan kunci pas yang diambil didalam excapator setelah dua baterai dibuka kemudian disembunyikan dilokasi kebun sawit milik orang tua tersangka.
Lalu, pelapor bertemu dengan tersangka dan mengakui mencuri baterai bersama dua rekannya, kemudian pelaku dibawa kerumah Kadus untuk mediasi saat mengetahui akan dibawa ke Kantor Polisi tersangka melarikan diri hingga polisi mengeluarkan surat DPO, hingga akhirnya tersangka ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020