Unit Reskrim Polsek Secanggang Kabupaten Langkat, menangkap seorang laki-laki bernama Saripan (28) warga Dusun Kuranda, Desa Karang Gading Deli, Kabupaten Deli Serdang, dari Dusun XII Kota Lama, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, karena memiliki sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (7/10().

Dari tersangka Saripan ini diamankan barang bukti diantaranya satu plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, bungkus rokok, kaca pirek, kaca bekas farpum, sekop terbuat dari pipet.

Baca juga: Karim pencari kerang di Desa Jaring Halus Secanggang Langkat tewas mengenaskan, pelaku diduga sakau

Dimana Kanit Reskrim Ipda Kaspar Napitupulu mendapat informasi di kawasan Kota Lama Karang Gading Secanggang, sering di jadikan tempat menggunakan narkotika.

Atas perintah Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, unit Reskrim melakukan penangkapan disaat mana tersangka sedang menuju perkebunan kelapa sawit.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan tersangka menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Udin selaku pengedar.

Tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020