Kepala Satgas Pro Yustisi COVID-19 Madina, Drs Lis Mulyadi Nasution menyebutkan jumlah orang yang terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di kabupaten itu mencapai 2.196 orang.

"Sampai hari ini yang terjaring melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 2.196 orang. Dari ke 2.196 orang tersebut sebanyak 1.197 orang diberikan sanksi teguran lisan, 116 orang diberikan sanksi membuat surat pernyataan tertulis, 856 orang dapat sanksi sosial dan 27 orang sanksi denda administratif,” ujar Lis Mulyadi Nasution kepada wartawan, Rabu (4/11).

Baca juga: Tugas penguatan Satgas COVID-19 Madina di perpanjang

Ia menjelaskan, teguran lisan ini diberikan petugas kepada pelanggar yang baru satu kali melakukan pelanggaran terhadap protokol  kesehatan (tidak memakai masker) saat operasi yustisi dilaksanakan.

Sedangkan persyaratan tertulis diberikan kepada pelanggar yang sudah pernah diberi sanksi teguran lisan.

Selanjutnya sanksi sosial diberikan kepada pelanggar yang pernah mendapat teguran lisan dan tulisan tetapi masih saja melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19.

"Sanksi sosialnya seperti push up dan disuruh membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sanksi administratif," ujarnya.

Sementara untuk sanksi administratif diberikan petugas kepada pelanggar yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Para pelanggar akan diberikan sanksi administratif berupa denda membeli tiga pic masker, dua pic diserahkan kepada satgas dan satu pic untuk dipakai pelanggar.

Ia menyebut, sejak ditetapkan Perbub Nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan tim gabungan dari TNI/Polri dan Pemerintah Madina terus aktif melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini dirinya berharap kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020