Sebagai upaya pencegahan virus Corona di lingkungan perusahaan, PT Sorikmas Mining terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tambang emas tersebut.

Penerapan protokol kesehatan ini berlaku diseluruh lokasi kegiatan perusahaan baik di kantor maupun di site (lokasi kegiatan perusahaan).

Para karyawan selain diwajibkan mencuci tangan dan menggunakan masker juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermal scan.

Baca juga: Jalan penghubung menuju 4 desa di Sulangaling kembali dibuka

"Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan semua karyawan wajib menggunakan masker, wajib cuci tangan dan suhu tubuh di cek sebelum melaksanakan aktifitas," sebut Manager PT Sorikmas Mining kepada ANTARA, Jumat (30/10).

Penerapan Prokes di lokasi kegiatan seperti yang sedang berjalan saat ini di Kecamatan Bukit Malintang, para karyawan seluruh karyawan diwajibkan memakai masker, suhu tubuh di cek dan diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan kegiatan begitupun kegiatan di Tor Sigompul Kecamatan Hutabargot.

"Mengingat pemindahan barang ini menarik perhatian orang ada petugas yang kita tugaskan juga untuk mengingatkan warga agar tidak berkumpul serta melakukan pembatasan jarak," ujarnya.

Sedangkan penerapan protokol kesehatan di kantor, para karyawan atau pekerja yang baru datang dari luar kota seperti Jakarta dilakukan isolasi maksimal selama 10 hari.

Setelah melakukan isolasi karyawan tersebut kemudian dilakukan rapid tes. Apabila non reaktif karyawan tersebut baru bisa bekerja dan apabila reaktif maka akan langsung dilakuan swab.

Selama isolasi para karyawan tersebut akan dicek kesehatannya oleh petugas medis perusahaan dan petugas medis Dinas Kesehatan daerah.

Untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Corona ini pihak perusahaan juga menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan pemerintah daerah dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 perusahaan.

Selama musim pandemi ini perusahaan juga melakukan pembatasan terhadap tamu dan karyawan yang bekerja di kantor perusahaan.

"Untuk karyawan yang boleh masuk kantor selama pandemi ini hanya 50 % saja, sedangkan bekerja dari rumah.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020