Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat menangkap Muhamad alias Amat (41) warga Dusun VII, Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Sirapit, di kawasan Dusun I, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Minggu (25/10) pukul 08.00 WIB, dengan barang bukti 26 paket ganja siap edar.

Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (25/10), menyebutkan, dari tersangka diamanakan barang bukti satu plastik kresek warna biru yang berisikan 26 bungkus diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, dan satu unit sepeda motor warna hitam campur biru merk Honda Verza BK 6304 RAU.

Baca juga: Polsek Hinai tangkap pemilik sabu yang sempat menabrak petugas

Yasir menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Bahorok mendapatkan informasi ada warga yang melintas membawa narkotika jenis ganja kering di Dusun I, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok.

Lalu, Kapolsek Iptu Pamilu H Hutagaol SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH, untuk menangkap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Warga Medan mandi di Sungai Bahorok Langkat hanyut dan meninggal

Tersangka lalu diberhentikan petugas dan dilakukan penggeledahan badan dan kantong celananya dan saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dua bungkus yang di duga narkotika jenis daun ganja kering yang di berada di dalam kantong celana.

Lalu petugas melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka ini maka ditemukan lagi barang bukti di dalam kamarnya.

Tersangka Amat ini lalu diperiksa intensif dan berkasnya dilanjutkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020