Polrestabes Medan  menyita narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang disimpan di Mess Pemerinta Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
 
"Sabu seberat 5 kilogram disimpan di salah satu kamar yang tertulis kamar Sekda Pemko Tanjung Balai," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10)..
 
Kapolrestabes menjelaskan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan bandar sabu berinisial JSP, CP dan SP pada Selasa (29/9) di sebuah tempat makan di Kota Medan. 

Baca juga: Polisi ungkap penyebab kematian ASN Kejari Labuhanbatu
 
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di Mess Pemkot Tanjung Balai di Medan.
 
"Petugas langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan 5 kilogram sabu tersebut," katanya.
 
Dari hasil pengembangan, didapat identitas tiga tersangka lainnya yang merupakan kelompok dari para tersangka yang sudah diamankan.

Baca juga: Kisah tim polisi buru napi WN China sampai ke Hutan Tenjo
 
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial IB di salah satu terminal bus di Medan pada Sabtu (3/10) beserta barang bukti 1 kilogram sabu.
 
Sementara dua tersangka lainnya yakni MK dan RMN beserta barang bukti 8 kilogram sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
 
Pada saat diamanakan, tersangka RMN melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka RMN meninggal dunia.
 
"Total barang bukti yang kita amankan ada 18 kilogram sabu, dan ini adalah jaringan internasional," katanya.
 
kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait temuan 5 kilogram sabu di Mess Pemkot Tanjung Balai.
 
"Kita sedang dalami kenapa mereka bisa dapat fasilitas tersebut," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020