Dua warga Tapanuli Tengah IP (24) dan AAS (20) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) karena kedapatan membawa ganja seberat 400 gr (gram).

Dalam keterangan tertulis Kasubag Humas Polres Tapsel Ipda Aszul Pane, Jumat (2/10) malam, atas informasi masyarakat kedua tersangka diduga terlibat narkotika ini diamankan di Desa Garoga Kecamatan Batang Toru.

Baca juga: Hasil pengembangan, Sat Resnarkoba Polres Tapsel amankan pelaku narkoba

"Saat diamankan pada,Kamis (1/10) sekira pukul 23.00 WIB, kepada petugas kedua tersangka Penduduk Kecamatan Lumut itu mengaku barang haram tersebut mereka beli dari orang lain yang tidak belum diketahui identitasnya," jelasnya..

Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Polres Tapsel untuk pemerksaan lebih lanjut beserta barangbukti diduga dari kedua tersangka berupa bungkusan plastik berisikan ganja seberat 400 gr, HP, dan dua unit sepeda motor merk Yamaha dan Honda Beat yang mereka pakai.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020