Sibolga (ANTARA) - Jajaran Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar ganja yang mengaku membawa ganja seberat 25 Kg dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya diamankan 3,9 Kg ganja kering.
Ada pun identitas keduanya yaitu, MAL alias RS Alias L alias U, (50), warga Jalan DI Panjaitan, Huta Batu IV, Kelurahan Huta Barangan, Sibolga, yang sebelumnya tinggal di Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dan MS alias Z, (38) warga Lingkungan I, Pasar Baru, Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dari tangan kedua terduga pelaku ini, polisi mengamankan empat bungkus besar daun ganja yang dibalut lakban plastik coklat, dan delapan bungkus ukuran sedang yang juga dibungkus kertas coklat. Total daun ganja yang berhasil diamankan 3.962,08 gram atau 3,9 Kg.
Baca juga: Vaksinasi massal di Sibolga targetkan 70 persen warga
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangannya menjelaskan, bahwa penangkapan kedua terduga pengedar narkoba bersama barang bukti ganja itu, berkat informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan unit Opsnal (Buru Sergap/Buser) yang dipimpin oleh Aiptu Boy Hutasoit, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Pada hari Minggu (2/5) sekira pukul 21.30 WIB, Polisi berhasil mengamankan salah seorang terguda pelaku, di seputaran tangga 100 Sibolga,” terang Sormin, Selasa (25/5).
Sormin mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, kemudian disita satu buah plastik hitam dari kandang ayam rumah milik warga. Selanjutnya pada hari Senin, (3/5) dini harinya sekira pukul 03.00 WIB, Polisi kembali berhasil mengamankan salah seorang lainnya dari dalam sebuah rumah di Kelurahan Sibuluan Indah, Tapteng.
“Petugas kembali mendapatkan daun gaja kering sebanyak tiga bal dari lemari piring yang tidak dipakai. Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, ganja itu diperoleh mereka dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada hari Jumat (30/4) lalu, sekira pukul 01.30 WIB. Jumlah yang mereka bawa dari daerah itu sebanyak 25 kg dan seluruhnya dibagi kepada beberapa orang,” tambahnya.
Sormin pun menjelaskan pembagian ganja itu, yakni 15 Kg untuk yang menyuruh menjemput ganja, dan orangnya saat ini sebagai warga binaan. 3 Kg untuk MAL, 6 Kg untuk MS, dan 1 Kg untuk pengemudi mobil atau sopir yang membawa ganja itu dari Madina. Identitas pengemudi ini kata Sormin sudah dikantongi petugas.
Atas perbuatan itu, kedua terduga pengedar narkorba, MAL dan MS ini terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bawa ganja 25 Kg dari Madina, dua pengedar ini diamankan Polres Sibolga
Selasa, 25 Mei 2021 17:05 WIB 3886