Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MH (34).

"Pelaku warga Sigiring-giring, Gang PMD Padangsidimpuan ini ditangkap berkat pengembangan kasus," kata Kasat Resnarkoba AKP Eddy Sudrajad, Sabtu (15/2).

Penangkapan pelaku MH berawal dari penyelidikan dua orang bernama Gotry Hamid Ritonga dan Rahmat Kurniawan Pardede.

Baca juga: Terlibat judi dadu, petani lansia ini diamankan polisi

"Kedua laki-laki itu menurut laporan masyarakat di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan diduga kerap terlibat kasus narkotika," ujarnya.

Meski tidak ditemukan barang bukti, namun hasil tes urine keduanya positif narkotika jenis sabu.

"Pengakuan keduanya baru 'nyabu' bersama rekan mereka Iman di Hutaimbaru, Padangsidimpuan, yang 'barangnya' di dapat dari pelaku MH yang ditangkap," jelasnya.

Baca juga: Bagian belakang rumah warga di bantaran Sungai Batang Angkola mulai menggantung

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Sat Narkoba, Jumat (14/2) sekira pukul 20.30 WIB, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang berisi sabu dalam 8 bungkus plastik klip total seberat 1,60 gram, dan uang tunai sebesar Rp10.650.000.

"Tersangka MH yang digelandang ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut juga mengaku barang bukti miliknya diperoleh dari Pitan (DPO) yang dibeli sebanyak 5 dji seharga Rp5 juta," pungkasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020