Batu Bara (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (26/4/2025), personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun I Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terpercaya tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekira pukul 16.08 WIB, tim berhasil menggerebek dan menangkap seorang pria berinisial B (43), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat plastik transparan berisi sabu dengan berat brutto 1.897 gram, sebuah tas ransel hitam, satu unit ponsel Android merk VIVO warna merah, satu lembar mata uang 50 Ringgit Malaysia, serta uang tunai sebesar Rp1.035.000.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan menyatakan, “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Tindakan cepat yang dilakukan termasuk mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, menggelar perkara, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan mendalam.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.