Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria membawa beca bermotor (betor) di Jalan Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga, Sumatera Utara karena ketahuan membawa narkotika jenis ganja.
Pria itu adalah JS (33) warga Jalan C. Simanjuntak, Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, Sabtu, mengatakan petugas melakukan penggeledahan terhadap betor dan ditemukan satu bungkus kopi saset berisi 20 bungkus kecil ganja terbalut plastik warna hijau dan setelah ditimbang beratnya 15,34 gram.
Sormin menyebutkan, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis ganja.
Pelaku ditangkap saat sedang mengemudikan betor dengan nomor polisi BB 5081 NN ke arah terminal Sibolga.
"Ganja tersebut ditemukan dalam busa bangku penumpang betor milik pelaku," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan, ketika narkotika jenis ganja ditemukan, pelaku seorang diri dan tidak ada membawa penumpang.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga.