Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap Andriansyah (31) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (30/9).

Yasir menjelaskan Adriansyah ditangkap bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan sabu-sabu, 100 plastik klip bening tanpa isi, serta satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol minuman kemasan.

Baca juga: Saat hujan lebat, 13 ekor lembu disambar petir di Desa Banjaran Raya Langkat

Baca juga: Polsek Salapian Langkat tangkap pemilik sabu-sabu

Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi tindak pidana narkotika di kawasan itu.

Lalu tim turun ke lapangan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andreas Suwito, SH dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tj Pura guna proses lebih lanjut, katanya.

Kini tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020