Unit Reskrim Polsek Salapian Kabupaten Langkat, menangkap Samsudin Peranginangin alias Sudin (37) warga Dusun Halban, Dusun Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, dari Dusun Gotong Royong, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, di Tanjung Langkat, Senin (28/9).

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu, satu sekop sabu terbuat dari pipet warna putih, tiga plastik klip kosong, satu bungkus kotak rokok sempurna warna putih, keseluruhannya 0,44 gram.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap mantan narapidana gelapkan sepeda motor

Unit Reskrim Polsek Salapian mendapat informasi yang akurat dari masyarakat terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu, lalu Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, S.H, M.H, menangkap tersangka.

Saat itu tersangka Samsudin Peranginangin sedang duduk di sebuah warung masyarakat, selanjutnya tim mengamankan tersangka dan menyuruh mengeluarkan isi kantong/saku dan ditemukan di kantong/saku celana berisikan barang bukti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Salapian guna proses hukum dan dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020