Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menangkap M Effendi Syahputra (28) mantan narapidana karena menggelapkan sepeda motor milik Parulian Gultom warga Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Senin (28/9).
Dedy menjelaskan Sabtu (25/9) pukul 12.00 WIB, Parulian Gultom dihubungi Lady Boru Sinaga guna memperbaiki lampu rumah milik D Br Panjaitan yang rusak, berhubung teman Fitriadi yaitu M Effendi Syahputra mampu memperbaiki lampu yang rusak maka tidak jadi memperbaiki dan langsung duduk di warung kedai kopi milik Fitriadi.
Baca juga: Bupati keluarkan Perbup penanganan COVID-19 dan sanksinya
Tidak lama kemudian Fitriadi ada meminjam kunci sepeda motor milik Parulian Gultom untuk membeli kabel dikarenakan Fitriadi ada meminjamkan sepeda motor M Effendi Syahputra guna membelanjakan alat listrik untuk memperbaiki lampu yang rusak di rumah D Br Panjaitan.
Setelah setengah jam menunggu sepeda motor yang dipinjam, lalu Fitriadi menemuinya dan meminjam Hp miliknya untuk menghubungi teman M. Effendi Syahputra guna keberadaannya.
Namun, tidak ada jawaban akibat kejadian itu Parulian Giltom mengalami kerugian hilangnya sepeda motor honda beat BK 4899 PBA, Nomor Mesin JFZ1E19955397, Nomor Rangka MH1JFZ115HK943560 warna hitam 2017 sebesar Rp 16.500.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P. S. Simbolon SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedy Y P Ginting SH dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Wilayah Polsek Binjai (Tandem) selanjut nya Kanit Reskrim melakukan kordinasi dengan Polsek Binjai (Tandem).
Pada Minggu (27/9) sekira pukul 14.30 Wib, tim langsung mengamankan pelaku dan selanjut dilakukan interogasi tentang barang bukti, pelaku memberitahu telah dijual ke Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Senin (28/9).
Dedy menjelaskan Sabtu (25/9) pukul 12.00 WIB, Parulian Gultom dihubungi Lady Boru Sinaga guna memperbaiki lampu rumah milik D Br Panjaitan yang rusak, berhubung teman Fitriadi yaitu M Effendi Syahputra mampu memperbaiki lampu yang rusak maka tidak jadi memperbaiki dan langsung duduk di warung kedai kopi milik Fitriadi.
Baca juga: Bupati keluarkan Perbup penanganan COVID-19 dan sanksinya
Tidak lama kemudian Fitriadi ada meminjam kunci sepeda motor milik Parulian Gultom untuk membeli kabel dikarenakan Fitriadi ada meminjamkan sepeda motor M Effendi Syahputra guna membelanjakan alat listrik untuk memperbaiki lampu yang rusak di rumah D Br Panjaitan.
Setelah setengah jam menunggu sepeda motor yang dipinjam, lalu Fitriadi menemuinya dan meminjam Hp miliknya untuk menghubungi teman M. Effendi Syahputra guna keberadaannya.
Namun, tidak ada jawaban akibat kejadian itu Parulian Giltom mengalami kerugian hilangnya sepeda motor honda beat BK 4899 PBA, Nomor Mesin JFZ1E19955397, Nomor Rangka MH1JFZ115HK943560 warna hitam 2017 sebesar Rp 16.500.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P. S. Simbolon SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedy Y P Ginting SH dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Wilayah Polsek Binjai (Tandem) selanjut nya Kanit Reskrim melakukan kordinasi dengan Polsek Binjai (Tandem).
Pada Minggu (27/9) sekira pukul 14.30 Wib, tim langsung mengamankan pelaku dan selanjut dilakukan interogasi tentang barang bukti, pelaku memberitahu telah dijual ke Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020