Tersangka GZG (20) pelaku pembunuhan terhadap korbannya Rani Anggraeni yang ditemukan sudah menjadi mayat di lahan perkebunan sawit PT LNK Padang Brahrang, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki sebelah kiri dan kanannya, karena melawan petugas, saat pengembangan kasusnya.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (25/9).
Tersangka pelaku pembunuhan GZG (20) ini merupakan warga Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akibat dari perbuatannya dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana, melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, katanya.
Baca juga: Rani Angreni ditemukan sudah jadi mayat, diduga korban begal
Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIk, yang mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwasanya tersangka GZG telah membawa sepeda motor warna merah sedang mengarah ke Lincun Binjai Barat.
Kemudian oleh Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di seputara TKP tersebut dan benar keberadaan tersangka ada di Jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah Binjai Barat.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi TKP penemuan korban Rani Anggraeni di Perkebunan Sawit LNK Padang Brahrang.
Sewaktu petugas mengumpulkan barang bukti, oleh tersangka GZG melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga oleh petugas unit Jatanras Polres Binjai melakukan tindakan tegas, keras dan terukur mengena pada kaki kiri dan kanan tersangka.
Kemudian di bawa ke RS Djoelham Binjai, setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti di boyong ke Satreskrim Polres Binjai, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (25/9).
Tersangka pelaku pembunuhan GZG (20) ini merupakan warga Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akibat dari perbuatannya dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana, melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, katanya.
Baca juga: Rani Angreni ditemukan sudah jadi mayat, diduga korban begal
Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIk, yang mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwasanya tersangka GZG telah membawa sepeda motor warna merah sedang mengarah ke Lincun Binjai Barat.
Kemudian oleh Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di seputara TKP tersebut dan benar keberadaan tersangka ada di Jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah Binjai Barat.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi TKP penemuan korban Rani Anggraeni di Perkebunan Sawit LNK Padang Brahrang.
Sewaktu petugas mengumpulkan barang bukti, oleh tersangka GZG melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga oleh petugas unit Jatanras Polres Binjai melakukan tindakan tegas, keras dan terukur mengena pada kaki kiri dan kanan tersangka.
Kemudian di bawa ke RS Djoelham Binjai, setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti di boyong ke Satreskrim Polres Binjai, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020