Operasi yustisi yang dilaksanakan tim gabungan terdiri dari Polres, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, PMI, Kota Binjai terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 menindak 24 pelanggar yang tidak pakai masker.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo SIk melalui Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (23/9).

Sebanyak 61 petugas gabungan melakukan razia masker dan menindak 24 pelaku pelanggaran berupa sanksi administrasi satu orang.

Baca juga: KPU Binjai: Jangan ada pengerahan massa saat pencabutan nomor

Selain itu berupa sanksi teguran 16 kali, tindakan fisik berupa push up sebanyak tujuh kali, katanya.

Diharapkan melalui penerapan sanksi protokol kesehatan ini akan berdampak positip bagi warga di Kota Binjai, sehingga nantinya penyebaran pandemi virus corona ini, akan bisa ditekan sekecil mungkin.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020