Kepolisian Padang Tualang Kabupaten Langkat, lakukan operasi yustisi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, menindak warga yang tidak memakai masker, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, di Padang Tualang, Senin (21/9).

Dimana sasaran dari penertiban ini adalah pengendara sepeda motor di jalan umum depan pasar tradisional Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang.

Baca juga: Operasi yustisi di Binjai tindak 20 pelanggar

Baca juga: Kapolres Labuhanbatu : COVID-19 terkadang dianggap seperti main-main, tapi matinya beneran

Pelaksanaan operasi yustisi ini memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan pedagang tersebut agar mematuhi protokoler untuk memutus rantai penularan virus COVID-19, dengan himbauan jaga kesehatan, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun.

Selain itu selalu menggunakan masker, hindari kerumunan dengan menjaga jarak sesama warga dalam beraktifitas, himbauan kepada pelaku usaha agar melayani konsumen yang mematuhi protokoler kesehatan.

Juga memberikan sanksi hukum dengan cara mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dengan cara di push up sebanyak 10 kali.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020