Operasi yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di wilayah hukum Polres Binjai, ditindak sebanyak 20 pelanggaran yang tidak menggunakan masker.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo SIk melalui Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.

Dalam operasi yustisi itu melibatkan petugas dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, PMI, Dishub, katanya.

Baca juga: Polres, Pemkot, TNI, di Binjai tegakkan disiplin pemakaian masker

Baca juga: Sekda Binjai, ikuti aja aturan bagi ASN yang mengikuti pilkada

Dimana jumlah total pelanggaran yang ditindak sebanyak 20 pelanggar yang tidak gunakan masker, dengan sanksi 20 kali berupa administrasi tiga kali, teguran 12 kali, tindakan fisik (push up) lima kali.

Kedepan, pihaknya akan terus melakukan operasi ini diberbagai tempat yang ada di Kota Binjai, gina menekan penyebaran COVID-19.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020