Sekretaris Daerah Kota Binjai Mahfullah Pratama Daulay menerangkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 BAB III, Pasal 5 ayat 6, dijelaskan bahwa pihak berwenang berhak menolak permohonan pengunduran diri Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan sejumlah alasan sesuai peraturan yang ada.

"Maka ikuti aja aturan bila ingin mengikuti pilkada."
kata Sekretaris Daerah Kota Binjai Mahfullah Pratama Daulay, di Binjai, Jumat (19/9), didampingi sejumlah pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD).

Mahfullah menerangkan, di dalam peraturan BKN tersebut ada enam poin dasar atau alasan pihak berwenang dapat menolak pengunduran diri ASN.

Baca juga: Sekda Binjai rapat virtual soal pilkada dengan Mendagri

Baca juga: Sekda Kota Binjai buka MTQ ke 51

Diantaranya, apabila ASN yang mengajukan pengunduran diri sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Kemudian, apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Dalam hal ini, salah seorang ASN Pemkot Binjai yang kini turut ikut mencalonkan diri menjadi pasangan salah satu bacalon lainnya yaitu AH yang masih berstatus ASN pernah dijatuhi hukuman disiplin, karena melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan pemilu tanpa mendapat izin dari pimpinan, katanya.

Dalam keterangan itu juga disampaikan terkait pengunduran diri AH dari ASN, Mahfullah Daulay menegaskan tidak ada diskriminasi oleh pihak berwenang di jajaran Pemkot Binjai.

Mahfullah menjelaskan di dalam aturan tentang menajemen ASN Pasal 239, ASN dapat melakukan pemberhentian dengan sejumlah katagori, diantaranya pensiun, perampingan organisasi, meninggal dunia dan karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil, Dewan, serta Wali Kota, Wakil Walikota/Bupati dan Wakil Bupati.

Selanjutnya, jika ASN mencalonkan diri sebagaimana disebutkan, maka dapat mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon, bukan pada saat mendaftarkan dirinya sebagai bacalon Wali Kota atau Wakil Walikota.

"Ini juga diperkuat dengan PKPU, bahwa surat pengunduran diri sebagai ASN dapat diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai calon. Jadi silahkan, bagi ANS yang ikut mencalonkan untuk mengajukan pengunduran diri setelah penetapan calon," tegasnya.

Sementara untuk AH ini sudah mengajukan berkas pensiun pada 12 Agustus, tetapi tidak dijelaskan alasan pengunduran diri. Sehingga tidak bisa diproses dan dokumen miliknya dikembalikan agar dilengkapi, kata Mahfullah.

"Kalau ini kami tindak lanjuti, kami yang salah. Sebab semua itu ada aturannya. Jadi kita masih menunggu penetapan dari KPU. Setelah itu baru yang bersangkutan bisa mengajukan surat pengunduran diri," ungkapnya.

Selain itu, AH tidak menerangkan di surat tersebut alasannya mengundurkan diri atau pensiun dari ASN, alasan pengajuan pensiun harus dituangkan sesuai aturan. Sementara di surat pribadi AH yang dilayangkan ke Pemkot, dirinya tidak menjelaskan alasannya mengundurkan diri.

"ASN yang ikut pilkada harus mengikuti proses yang sudah diatur dalam peraturan.Tidak usah dipaksakan. Ikuti saja prosesnya, yang pasti, saat ini pihak berwenang Pemkot Binjai tidak ada melakukan diskriminasi terhadap pengunduran diri AH maupun ASN lainnya," tegas Mahfullah.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020