Tim Tekab Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, menangkap empat 4 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Galang Suka Kecamatan Galang, Senin (7/9) malam. Dari empat tersangka tersebut satu diantaranya wanita.

Sebelumnya Polsek Galang mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu di Gang Mulia, Dusun 3, Desa Galang Suka atau tepatnya di rumah Tersangka TAR, 

Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda E David SH melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

Baca juga: Polisi tangkap anggota geng motor 'Simple Life' yang bentrok di Medan

Benar saja, di TKP Kanit Reskrim dan anggota lainnya melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (Satu) set alat hisap sabu-sabu dan 3(Tiga) sekop terbuat dari pipet tersebut masih terdapat  bercak sabu .

Saat diinterogasi petugas, keempatnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya sehingga para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Galang saat di konfirmasi mengatakan barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020