Aparat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap tersangka MH alias Amad, warga Gang Aman, Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, karena melakukan pencurian handphone.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Minggu (6/9).

Tersangka ini kita tangkap saat berada di Perumnas Sei Bilah Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan dengan barang bukti diantaranya satu HP Merek Redmi 5 Plus warna Hitam beserta kotaknya, satu HP Merek Redmi 5 Plus warna Gold beserta kotak HP, katanya.

Baca juga: Curi handphone dalam masjid, dua remaja ditangkap Polsek Pangkalan Brandan Langkat

Dimana korbannya dalam hal ini Surya Irhamsyah seorang guru warga Dusun III Teluk Meku Tengah, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan.

Peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (29/8) sekira pukul 05.00 WIB, dimana pelapor bangun tidur untuk melaksanakan sholat subuh, tetapi terlebih dahulu pelapor mencari HP miliknya yang dicas di atas TV guna kebutuhan kerja besok harinya.

Baca juga: Curi HP, tersangka babak belur dihajar massa

Akan tetapi pelapor mendapati cuma chargernya saja dan pelapor memanggil istri pelapor dan menanyakan HP miliknya dan istri pelapor mengatakan tidak tahu dimana keberadaan HP tersebut.

Lalu, korban melaporkan kejadian itu dan polisipun melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan diketahui ciri-ciri pelaku setelah itu Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku selanjut nya bersama team opsnal bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020