Kepolisian Tanjung Pura Kabupaten Langkat, melaksanakan kegiatan peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, dengan mendatangi berbagai tempat usaha diantaranya rumah makan.

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Rudy Saputra SH mengatakan, di Tanjung Pura, Sabtu (5/9), kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan ini sasarannya merupakan pemilik dan pelaku usaha, rumah makan, mini market, warung serta warga masyarakat.

Baca juga: Dua kader Muhammadiyah Langkat juarai penulisan artikel MUI Sumut

"Kegiatan ini mengacu kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selain itu juga Surat edaran Kemenkes Nomor PK. 02.01/D.VI/839/2020, tentang pencegahan penularan COVID-19 pada tempat kerja.

Baca juga: Forum Pembauran Kebangsaan Langkat berikan edukasi kepada pemuda tentang COVID-19

Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19 di Sumut dan Surat edaran Bupati Langkat No: 440-580 Disparbud-LKT/2020, tentang percepatan penanganan COVID-19 di Langkat.

Sementara itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pura Aipda Tantawi Jauhari melaksanakan sambang di Kelurahan Pekan Tanjung Pura mengimbau kepada masyarakat setempat agar mematuhi protokol kesehatan.

Tantawi mengingatkan masyarakat jika keluar rumah, mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun atau disinfektan, jaga jarak serta jaga pola hidup sehat, dalam hal adaptasi kehidupan baru.

"Kita berharap nantinya melalui upaya yang terus menerus ini pencegahan dan penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir di Kecamatan Tanjung Pura," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020