Langkat (ANTARA) - Aparat Satreskrim Unit Pidum Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap Ucok Kardi Silaban alias Ucok (24) warga Dusun Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, karena melakukan pencurian berupa komponen alat berat di Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Jumat (13/11).
Bram Chandra menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, pada pristiwa 13 Juli 2020 sekira pukul 04.15 WIB, di Dusun Titi Belanga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sawit Seberang, dengan pelapor Hasan warga Lingkungan V Kebun Sayur Atas, Kecamatan Sawit Seberang.
Dimana Senin (13/7) sekira pukul 04.15 WIB, telah terjadi pencurian alat-alat beko miliknya yang terletak di pantai di Dusun Titi Belanga Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan.
Baca juga: Polsek Besitang tangkap warga Tanjung Pinang bawa 23,5 kilogram ganja
Korban Hasan kehilangan berupa panel alat berat dua unit Trevel Motor, dua unit Regulator Pompa, satu set Setelpalep, 10 unit spulpalep, satu unit Elextrik Panel, dua Unit HP merek VIVO Y 12, satu unit HP merek Oppo Neo 7, dua unit HP merek Nokia dan satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam BK 6836 PBD sudah tidak ada lagi atau hilang.
Lalu, Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang beralamat Dusun Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, selanjutnya Kanit Pidum beserta tim berangakat ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Sabtu (24/10) sekira pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya Kanit Pidum melakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain dan barang bukti dan selanjutnya Senin (26/10) tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut, katanya.