Pelaku perampokan swalayan Alfa Mart yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas petugas Polsek Binjai Utara, dengan tindakan terarah dan terukur, dalam kasus pencurian dan pemberatan pasal 365 KUHPidana.

Kapolres Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo SIK, langsung menggelar konferensi pers, di Polsek Binjai Utara, Rabu.

Pada kesempatan itu Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, SIK yang didampingi oleh Kapolsek Binjai Utara Kompol Gultom R Feriana SH MH, Kasat Reskrim AKP Yayan Riski, Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting.

Baca juga: KPU Binjai siapkan pembukaan pendaftaran paslon kepala daerah

Baca juga: Polsek Binjai tangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu

Tersangka yang ditangkap Surya Darma alias Galung (37) warga Desa Tualang Lingkungan X, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, serta satu orang DPO Agus.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti diantaranya uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar, satu tas sandang warna hitam, satu dompet warna coklat, masker, sepasang sepatu kets, jaket warna hijau, celana pendek, satu unit sepeda moto Honda Vario warna hitam BK 6120 RAR.

Pristiwa itu terjadi Sabtu (22/8) sekitar pukul 06.45 WIB, ketika Suprayogi dan Andre Sitepu sedang bertugas jaga shift di Alfa Mart di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.

Kemudian ada dua orang laki-laki yang tidak di kenal masuk ke Alfa Mart dan ingin membeli pulsa, namun saksi menjawab belum bisa, belum conect, tiba-tiba pelaku Surya Darma alias Galung menodongkan dan mengancam saksi Suprayogi dengan menggunakan sebilah pisau sambil berkata "Siapa yang memegang kunci brangkas" dan dimana letaknya".

Selanjutnya saksi ditarik terlapor menuju berangkas yang terletak di dalam gudang dan menyuruh saksi Suprayogi untuk membuka beangkas tersebut.

Pelaku lalu mengambil uang sejumlah Rp 22.107.800 (dua puluh dua juta seratus tujuh ribu delapan ratus rupiah), kemudian pelaku mengunci dua orang saksi di dalam gudang tersebut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020