Binjai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melakukan penangkapan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa. (25/8)
Adapun tersangka yang ditangkap Dikki Kurniawan alias Dikki (22) warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Barang bukti yang diamanakan antara lain satu plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok gudang garam surya dari Jalan Madura, Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.
Baca juga: Polsek Selesai tangkap dua pemakai sabu-sabu
Siswanto menyampaikan sebelumnya Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mendapat informasi di seputaran Jalan Madura, Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, adanya warga menggunakan dan menjual narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polsek Binjai Barat tangkap pemilik sabu-sabu
Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Ipda J Sitanggang berangkat menuju TKP dimaksud.
Sesampainya di lokasi oleh anggota Opsnal melihat dua orang laki-laki sedang mengenderai sepeda motor dan mencurigainya dan melihat hal tersebut oleh pihak opsnal langsung menyetop sepeda motor yang melintas di Jalan dan satu orang yang dibonceng Dikki Kurniawan alias Dikki berhasil diamankan.
Polsek Binjai Utara tangkap pemilik sabu-sabu
Selasa, 25 Agustus 2020 9:54 WIB 4026