Unit Reskrim Polsek Binjai menangkap dua tersangka pemiliki dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu Yogi Syahputra alias Kiwol (23) warga Desa Tandem Hilir I, Dusun Vlll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Frengky Irawan (34) warga dengan alamat yang sama.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (26/8).

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya empat plastik kecil klip transfaran yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu, satu plastik kosong klip merah (kecil), katanya.

Baca juga: Tiga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Binjai Barat

Baca juga: Polsek Binjai Utara tangkap pemilik sabu-sabu

"Penangkapan dan temuan barang bukti itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tandem Hilir l Simpang Jaiz Gang Teratai 15, di belakang rumah kosong di bawah pohon sawit Desa Tandem Hilir l, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasannya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu melakukan penangkapan terhadap Yogi Syahputra alias Kiwol Dan Frengky Irawan di belakang rumah kosong saat berada di bawah pohon sawit.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan berbagai barang bukti yang diakui milik Yogi Syahputra alias Kiwol, untuk diperdagangkan di kawasan itu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020